Koreksi Pasal 7
PP Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Gubernur menyusun rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan provinsi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. rencana jangka menengah provinsi dengan mengacu pada rencana jangka panjang dan rencana jangka menengah nasional;
dan
b. rencana jangka pendek provinsi dengan mengacu pada rencana jangka menengah provinsi.
Koreksi Anda
