Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur menyusun rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan provinsi. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. rencana jangka menengah provinsi dengan mengacu pada rencana jangka panjang dan rencana jangka menengah nasional; dan b. rencana jangka pendek provinsi dengan mengacu pada rencana jangka menengah provinsi.
Koreksi Anda