Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri menyusun rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan nasional. (2) Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. rencana jangka panjang; b. rencana jangka menengah; dan c. rencana jangka pendek.
Koreksi Anda