Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PP Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sasaran penyuluhan tergabung dalam kelembagaan Pelaku Utama perikanan diklasifikasikan kedalam kelas kemampuan kelompok. (2) Kelas kemampuan kelompok yang telah dinilai, diberikan piagam pengukuhan kelas kelompok oleh pejabat yang berwenang. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda