Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PP Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta latih yang telah menyelesaikan pelatihan diberikan sertifikat pelatihan berupa surat tanda tamat pelatihan. (2) Peserta latih yang telah menyelesaikan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikuti uji kompetensi. (3) Dalam hal peserta latih mengikuti uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan lulus, diberikan sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda