Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PP Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peserta Didik yang telah mengikuti Pendidikan Perikanan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan menengah perikanan dan/atau satuan pendidikan tinggi perikanan, diberikan ijazah dan sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh penyelenggara pendidikan.
Koreksi Anda