Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PP Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sarana yang memadai untuk Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan paling sedikit mencakup: a. perabot; b. peralatan; c. media; d. buku dan sumber belajar lainnya; e. bahan habis pakai; dan f. perlengkapan lain yang diperlukan. (2) Prasarana yang memadai untuk Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan paling sedikit mencakup: a. lahan; b. gedung/bangunan; dan c. ruang/tempat lain yang diperlukan.
Koreksi Anda