Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PP Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyuluh perikanan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a harus memiliki kompetensi di bidang Penyuluhan Perikanan. (2) Penyuluh perikanan kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) merupakan wujud, penghargaan dan pengakuan profesionalitas Penyuluh Perikanan. (3) Penyuluh perikanan bantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) harus memiliki kualifikasi akademik dan lulus persyaratan yang telah ditentukan. (4) Kompetensi dan kualifikasi akademik di bidang Penyuluhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda