Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PP Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyuluh perikanan terdiri atas: www.djpp.kemenkumham.go.id a. penyuluh perikanan pegawai negeri sipil; b. penyuluh perikanan swasta; dan c. penyuluh perikanan swadaya. (2) Untuk memenuhi kebutuhan tenaga penyuluh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat mengangkat penyuluh perikanan kehormatan dan/atau penyuluh perikanan bantu.
Koreksi Anda