Koreksi Pasal 41
PP Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Pengelola pelatihan pada lembaga Pelatihan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b wajib memiliki kompetensi pengelolaan Pelatihan Perikanan.
Koreksi Anda
