Koreksi Pasal 40
PP Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Pelatih pada lembaga Pelatihan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a wajib memiliki kompetensi:
a. teknis perikanan; dan
b. metodologi pelatihan.
Koreksi Anda
