Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PP Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelatih pada lembaga Pelatihan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a wajib memiliki kompetensi: a. teknis perikanan; dan b. metodologi pelatihan.
Koreksi Anda