Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PP Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tenaga kepelatihan perikanan terdiri atas: a. pelatih; dan b. pengelola pelatihan.
Koreksi Anda