Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PP Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b, pada satuan pendidikan menengah perikanan dan satuan pendidikan tinggi perikanan harus memiliki kompetensi di bidang tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda