Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PP Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a pada satuan pendidikan menengah perikanan dan/atau satuan pendidikan tinggi perikanan harus menguasai kompetensi: a. pedagogi; b. kepribadian; c. sosial; dan d. profesional. (2) Penguasaan kompetensi pedagogi, kepribadian, dan kompetensi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penguasaan kompetensi profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, berdasarkan penguasaan terhadap substansi mata pelajaran/mata kuliah yang diampu.
Koreksi Anda