Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PP Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksana Pendidikan Perikanan terdiri dari: a. pendidik; dan b. tenaga kependidikan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda