Koreksi Pasal 36
PP Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Pelaksana Pendidikan Perikanan terdiri dari:
a. pendidik; dan
b. tenaga kependidikan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
