Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan terdiri atas: a. kelembagaan; b. ketenagaan; c. peserta atau sasaran; d. Kurikulum dan programa; e. sarana dan prasarana; dan f. akreditasi dan standardisasi.
Koreksi Anda