Koreksi Pasal 19
PP Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Penyuluhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diselenggarakan dalam rangka:
a. memfasilitasi proses pembelajaran Pelaku Utama dan Pelaku Usaha;
b. mengupayakan kemudahan akses Pelaku Utama dan Pelaku Usaha ke sumber informasi, teknologi, dan sumber daya lainnya agar mereka dapat mengembangkan usahanya;
c. meningkatkan kemampuan kepemimpinan, manajerial, dan kewirausahaan Pelaku Utama dan Pelaku Usaha;
d. membantu Pelaku Utama dan Pelaku Usaha dalam menumbuhkembangkan kemampuannya sehingga berdaya saing tinggi, produktif, menerapkan tata kelola usaha yang baik, dan berkelanjutan; dan
e. membantu menganalisis dan memecahkan masalah serta merespon peluang dan tantangan yang dihadapi Pelaku Utama.
Koreksi Anda
