Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyuluhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diselenggarakan dalam rangka: a. memfasilitasi proses pembelajaran Pelaku Utama dan Pelaku Usaha; b. mengupayakan kemudahan akses Pelaku Utama dan Pelaku Usaha ke sumber informasi, teknologi, dan sumber daya lainnya agar mereka dapat mengembangkan usahanya; c. meningkatkan kemampuan kepemimpinan, manajerial, dan kewirausahaan Pelaku Utama dan Pelaku Usaha; d. membantu Pelaku Utama dan Pelaku Usaha dalam menumbuhkembangkan kemampuannya sehingga berdaya saing tinggi, produktif, menerapkan tata kelola usaha yang baik, dan berkelanjutan; dan e. membantu menganalisis dan memecahkan masalah serta merespon peluang dan tantangan yang dihadapi Pelaku Utama.
Koreksi Anda