Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Penyuluhan Perikanan dilakukan secara partisipatif dan berkelanjutan melalui proses pembelajaran bagi Pelaku Utama dan Pelaku Usaha perikanan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pelaksanaan Penyuluhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangkaian penumbuhan dan pengembangan kelompok para Pelaku Utama dan Pelaku Usaha perikanan.
Koreksi Anda