Koreksi Pasal 16
PP Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Pendidikan Perikanan dilakukan melalui pendidikan formal dengan:
a. menerapkan Kurikulum berbasis kompetensi; dan
b. pembentukan karakter Peserta Didik untuk beriman, bersikap dan berperilaku disiplin, tangguh dan berjiwa wirausaha.
Koreksi Anda
