Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Pendidikan Perikanan dilakukan melalui pendidikan formal dengan: a. menerapkan Kurikulum berbasis kompetensi; dan b. pembentukan karakter Peserta Didik untuk beriman, bersikap dan berperilaku disiplin, tangguh dan berjiwa wirausaha.
Koreksi Anda