Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inventarisasi data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a ditujukan untuk mengumpulkan data dan informasi bidang Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan. (2) Ketentuan mengenai tata cara inventarisasi data dan informasi diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda