Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan disusun sesuai dengan tahapan yang ditetapkan dalam standar perencanaan yang berlaku secara nasional yang mencakup: www.djpp.kemenkumham.go.id a. inventarisasi data dan informasi; dan b. penyusunan dan penetapan rencana.
Koreksi Anda