Koreksi Pasal 2
PP Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan meliputi:
a. perencanaan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan;
b. pelaksanaan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan;
c. pengawasan dan pengendalian Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan;
d. kerja sama Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan; dan
e. pendanaan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan.
Koreksi Anda
