Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan meliputi: a. perencanaan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan; b. pelaksanaan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan; c. pengawasan dan pengendalian Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan; d. kerja sama Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan; dan e. pendanaan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan.
Koreksi Anda