Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PP Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 tentang INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengamanan sarana transportasi dan lokasi Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan guna: a. melindungi personil, awak sarana transportasi, penumpang, dan barang; b. mencegah terjadinya tindakan yang dapat mengubah letak sarana transportasi; dan www.djpp.kemenkumham.go.id c. mencegah tindakan yang dapat merusak atau mengubah lokasi Kecelakaan Transportasi.
Koreksi Anda