Koreksi Pasal 30
PP Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 tentang INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
Teks Saat Ini
Investigasi lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 paling sedikit dilakukan dengan:
a. meminta keterangan dari pihak yang terkait dengan kecelakaan;
b. mengumpulkan data tambahan untuk melengkapi data investigasi awal;
c. melakukan uji laboratorium; dan/atau
d. membuat analisis dari hasil keterangan, pengumpulan barang bukti Kecelakaan Transportasi, dan data yang telah diperoleh.
Koreksi Anda
