Koreksi Pasal 29
PP Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 tentang INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
Teks Saat Ini
Dalam rangka pemenuhan data, keterangan, informasi, dan pengumpulan barang bukti yang lebih lengkap dapat dilakukan investigasi lanjutan.
Koreksi Anda
