Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 tentang INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Investigasi awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 paling sedikit dilakukan dengan: a. mengumpulkan data dan barang bukti Kecelakaan Transportasi; b. mengambil gambar atau foto; c. mendata korban; dan/atau d. mengumpulkan informasi dan keterangan di lokasi Kecelakaan Transportasi dari pihak yang mengetahui kejadian kecelakaan.
Koreksi Anda