Koreksi Pasal 51
PP Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 tentang INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
Teks Saat Ini
Sistem informasi Investigasi Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 paling sedikit memuat:
a. jumlah Kecelakaan Transportasi;
b. jenis Kecelakaan Transportasi;
c. penyebab terjadinya Kecelakaan Transportasi;
d. akibat Kecelakaan Transportasi;
e. fasilitas Investigasi Kecelakaan Transportasi;
f. tenaga Investigator Kecelakaan Transportasi;
g. lokasi Kecelakaan Transportasi; dan/atau
h. isi rekomendasi.
Koreksi Anda
