Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PP Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 tentang INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem informasi Investigasi Kecelakaan Transportasi mencakup pengumpulan, pengolahan, analisis, penyimpanan, penyajian, serta penyebaran data dan informasi untuk: a. mendukung pelaksanaan investigasi; b. mencapai hasil investigasi yang optimal; dan c. mendukung perumusan kebijakan transportasi dan upaya pencegahan Kecelakaan Transportasi. (2) Sistem informasi Investigasi Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi.
Koreksi Anda