Koreksi Pasal 50
PP Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 tentang INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
Teks Saat Ini
(1) Sistem informasi Investigasi Kecelakaan Transportasi mencakup pengumpulan, pengolahan, analisis, penyimpanan, penyajian, serta penyebaran data dan informasi untuk:
a. mendukung pelaksanaan investigasi;
b. mencapai hasil investigasi yang optimal; dan
c. mendukung perumusan kebijakan transportasi dan upaya pencegahan Kecelakaan Transportasi.
(2) Sistem informasi Investigasi Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi.
Koreksi Anda
