Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PP Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 tentang INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Investigasi Kecelakaan Transportasi telah selesai dilakukan, namun ditemukan kembali bukti baru (novum) memperjelas penyebab terjadinya Kecelakaan Transportasi, Investigasi Kecelakaan Transportasi dapat dibuka kembali (reopening an investigation) oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda