Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PP Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 tentang INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan akhir Investigasi Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf c memuat: a. informasi fakta; b. analisis fakta penyebab kecelakaan; c. kesimpulan penyebab yang paling memungkinkan terjadinya Kecelakaan Transportasi; d. saran tindak lanjut untuk pencegahan dan perbaikan; dan/atau e. lampiran hasil investigasi dan dokumen pendukung lainnya.
Koreksi Anda