Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PP Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 tentang INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan awal Investigasi Kecelakaan Transportasi disampaikan oleh ketua tim investigasi kepada Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi paling lama 1 (satu) bulan setelah terjadinya kecelakaan.
Koreksi Anda