Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PP Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 tentang INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil kerja tim investigasi dibuat dalam bentuk laporan Investigasi Kecelakaan Transportasi. (2) Laporan Investigasi Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pemberitahuan (notification); b. laporan awal (preliminary report); dan c. laporan akhir (final report).
Koreksi Anda