Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 tentang INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap kecelakaan Pesawat Udara dan Kejadian Serius Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 wajib diberitahukan kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi oleh: a. badan usaha angkutan udara; b. penyedia jasa penerbangan; atau c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
Koreksi Anda