Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 tentang INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 wajib diberitahukan kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi oleh: a. nakhoda; b. pemilik Kapal; atau c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
Koreksi Anda