Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 tentang INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Pesawat Udara yang didaftarkan di INDONESIA mengalami kecelakaan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, Komite Nasional Keselamatan Transportasi dapat mengirimkan wakil resmi dari negara (acredited representative) untuk berpartisipasi dalam investigasi tersebut.
Koreksi Anda