Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 tentang INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pesawat Udara asing yang mengalami kecelakaan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, wajib dilakukan Investigasi Kecelakaan Transportasi oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi. (2) Investigasi Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan wakil resmi dari negara (acredited representative) tempat Pesawat Udara didaftarkan, negara tempat badan usaha angkutan udara, negara tempat perancang Pesawat Udara, dan negara tempat pembuat Pesawat Udara, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda