Koreksi Pasal 10
PP Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 tentang INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
Teks Saat Ini
Kecelakaan tertentu kendaraan bermotor umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d terdiri atas:
a. tabrakan antar kendaraan bermotor umum, antara kendaraan bermotor umum dengan Kereta Api, atau antara kendaraan bermotor umum dengan fasilitas atau dengan benda-benda lainnya;
b. kendaraan bermotor umum terguling;
c. kendaraan bermotor umum jatuh ke jurang atau sungai; dan/atau
d. kendaraan bermotor umum terbakar.
Koreksi Anda
