Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 tentang INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kecelakaan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b terdiri atas: a. Kapal tenggelam; b. Kapal terbakar; c. Kapal tubrukan; dan/atau d. Kapal kandas.
Koreksi Anda