Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 tentang INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Investigasi Kecelakaan Transportasi dilakukan terhadap: a. kecelakaan Kereta Api; b. kecelakaan Kapal; c. kecelakaan Pesawat Udara; dan d. kecelakaan tertentu kendaraan bermotor umum.
Koreksi Anda