Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 tentang INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Investigasi Kecelakaan Transportasi diselenggarakan berdasarkan prinsip: a. tidak untuk mencari kesalahan (no blame); b. tidak untuk memberikan sanksi/hukuman (no judicial); dan c. tidak untuk mencari siapa yang bertanggung jawab menanggung kerugian (no liability).
Koreksi Anda