Koreksi Pasal 13
PP Nomor 62 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 tentang USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
Teks Saat Ini
(1) Usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f, huruf h, dan huruf i dikualifikasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kualifikasi untuk usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
