Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 62 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 tentang USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha jasa konsultansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi usaha jasa perencanaan dan/atau pengawasan. (2) Usaha jasa konsultansi diklasifikasikan dalam bidang: a. pembangkitan tenaga listrik; b. transmisi tenaga listrik; c. distribusi tenaga listrik; dan d. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik. (3) Usaha jasa konsultansi di bidang pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diklasifikasikan dalam subbidang: a. pembangkit listrik tenaga uap; b. pembangkit listrik tenaga gas; c. pembangkit listrik tenaga gas-uap; d. pembangkit listrik tenaga panas bumi; e. pembangkit listrik tenaga air; f. pembangkit listrik tenaga air skala kecil dan menengah; g. pembangkit listrik tenaga diesel; h. pembangkit listrik tenaga nuklir; dan i. pembangkit listrik tenaga energi baru lainnya dan tenaga energi terbarukan lainnya. (4) Usaha jasa konsultansi di bidang transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diklasifikasikan dalam subbidang: a. jaringan transmisi tenaga listrik tegangan tinggi dan/atau tegangan ekstra tinggi; dan b. gardu induk. (5) Usaha jasa konsultansi di bidang distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diklasifikasikan dalam subbidang: a. jaringan distribusi tenaga listrik tegangan menengah; dan b. jaringan distribusi tenaga listrik tegangan rendah. (6) Usaha jasa konsultansi di bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diklasifikasikan dalam subbidang: a. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan tinggi; b. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan menengah; dan c. Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik tegangan rendah.
Koreksi Anda