Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 62 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 tentang USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari PERATURAN PEMERINTAH Nomor 25 Tahun 1995 tentang Usaha Penunjang Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1995 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3603), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda