Koreksi Pasal 21
PP Nomor 62 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 tentang USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK
Teks Saat Ini
(1) Menteri atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan usaha jasa penunjang tenaga listrik.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. pemenuhan persyaratan keteknikan;
b. pengutamaan produk dan potensi dalam negeri;
c. penggunaan tenaga kerja asing;
d. pemenuhan persyaratan kewajiban dalam izin usaha jasa penunjang tenaga listrik; dan
e. pemenuhan standar mutu pelayanan sesuai dengan sistem manajemen mutu.
(3) Menteri atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan terhadap usaha jasa penunjang tenaga listrik dalam bentuk penyuluhan, bimbingan, dan pelatihan.
(4) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat:
a. melakukan pemeriksaan di lapangan;
b. meminta laporan pelaksanaan usaha jasa penunjang tenaga listrik sesuai dengan bidang dan subbidang usahanya; dan
c. melakukan analisis dan evaluasi atas laporan pelaksanaan usaha di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik.
(5) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan keteknikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Menteri atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dibantu oleh inspektur ketenagalistrikan.
(6) Dalam hal pada kabupaten/kota belum terdapat inspektur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), bupati/walikota dapat menunjuk pejabat yang bertanggung jawab di bidang ketenagalistrikan untuk melakukan pengawasan.
Koreksi Anda
