Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 62 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012 tentang USAHA JASA PENUNJANG TENAGA LISTRIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usaha jasa penunjang tenaga listrik meliputi: a. konsultansi dalam bidang Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik; b. pembangunan dan pemasangan Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik; c. pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik; d. pengoperasian instalasi tenaga listrik; e. pemeliharaan instalasi tenaga listrik; f. penelitian dan pengembangan; g. pendidikan dan pelatihan; h. laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat tenaga listrik; i. sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik; j. Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan; atau k. usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan penyediaan tenaga listrik.
Koreksi Anda