Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 62 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2011 tentang PENETAPAN PT GEO DIPA ENERGI SEBAGAI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT GEO DIPA ENERGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelimpahan kedudukan, tugas, dan kewenangan Menteri Keuangan selaku Pemegang Saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Geo Dipa Energi kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas, dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan (Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, tidak berlaku bagi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Geo Dipa Energi berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda