Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 62 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2011 tentang PENETAPAN PT GEO DIPA ENERGI SEBAGAI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT GEO DIPA ENERGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PT Geo Dipa Energi ditetapkan sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) PT Geo Dipa Energi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, sebagai akibat hibah saham milik Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina pada PT Geo Dipa Energi kepada Negara sebesar 66,67% (enam puluh enam koma enam puluh tujuh persen) ekuivalen dengan Rp443.525.600.000,00 (empat ratus empat puluh tiga miliar lima ratus dua puluh lima juta enam ratus ribu rupiah). (2) Dengan . . . www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Dengan ditetapkannya PT Geo Dipa Energi sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) PT Geo Dipa Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), segala hak dan kewajiban serta karyawan PT Geo Dipa Energi menjadi hak dan kewajiban serta karyawan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Geo Dipa Energi.
Koreksi Anda