Koreksi Pasal 14
PP Nomor 62 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 tentang PEMANFAATAN PULAU-PULAU KECIL TERLUAR
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengawasan dan pengendalian pemanfaatan PPKT, Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pemantauan, pengamatan lapangan, dan/atau evaluasi terhadap perencanaan dan pelaksanaannya.
(2) Pengawasan dan pengendalian pemanfaatan PPKT dilakukan oleh pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang menangani bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sesuai dengan sifat
epkumham.go
pekerjaan yang dimilikinya.(
(3) Pejabat pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang:
a. mengadakan patroli/perondaan di wilayah PPKT; dan
b. menerima laporan yang menyangkut perusakan lingkungan di PPKT.
(4) Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan pemanfaatan PPKT.
Koreksi Anda
