Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 62 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 tentang PEMANFAATAN PULAU-PULAU KECIL TERLUAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengawasan dan pengendalian pemanfaatan PPKT, Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pemantauan, pengamatan lapangan, dan/atau evaluasi terhadap perencanaan dan pelaksanaannya. (2) Pengawasan dan pengendalian pemanfaatan PPKT dilakukan oleh pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang menangani bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil sesuai dengan sifat epkumham.go pekerjaan yang dimilikinya.( (3) Pejabat pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang: a. mengadakan patroli/perondaan di wilayah PPKT; dan b. menerima laporan yang menyangkut perusakan lingkungan di PPKT. (4) Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan pemanfaatan PPKT.
Koreksi Anda