Koreksi Pasal 13
PP Nomor 62 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 tentang PEMANFAATAN PULAU-PULAU KECIL TERLUAR
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pemanfaatan PPKT.
(2) Peran serta masyarakat dalam perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. mengidentifikasi berbagai potensi dan masalah PPKT;
b. memberikan informasi dalam perencanaan pemanfaatan PPKT;
c. memberikan masukan dalam menentukan arah perencanaan PPKT; dan
d. menyampaikan masukan/usulan terhadap rencana kegiatan pemanfaatan PPKT.
epkumham.go
(3) Peran serta masyarakat dalam pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. memprioritaskan rencana yang telah disepakati;
b. melakukan kegiatan pemanfaatan sumber daya PPKT berdasarkan hukum adat yang tidak bertentangan dengan hukum nasional; dan
c. menjaga, memelihara, dan meningkatkan efisiensi dan efektifitas, serta kelestarian fungsi lingkungan di PPKT.
(4) Peran serta masyarakat dalam pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. memberikan informasi atau laporan dalam pelaksanaan pemanfaatan PPKT;
b. menyampaikan laporan dan/atau pengaduan atas kerugian yang ditimbulkan berkaitan dengan pelaksanaan pemanfaatan PPKT;
dan
c. melaporkan adanya pencemaran dan/atau kerusakan PPKT yang merugikan kelestarian lingkungan.
(5) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
