Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 62 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 tentang PEMANFAATAN PULAU-PULAU KECIL TERLUAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemanfaatan PPKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b harus mendapat izin/persetujuan dari menteri/ pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda