Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 62 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 tentang PEMANFAATAN PULAU-PULAU KECIL TERLUAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemanfaatan PPKT untuk kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b untuk: a. usaha kelautan dan perikanan; b. ekowisata bahari; c. pendidikan dan penelitian; d. pertanian subsisten; e. penempatan sarana dan prasarana sosial ekonomi; dan/atau f. industri jasa maritim.
Koreksi Anda